GARIS BESAR RENCANA
PEMBELAJARAN (GBRP)
Fakultas : Hukum
Program studi : Ilmu Hukum
Matakuliah : Hukum Islam
Bobot : 3 SKS
Semester : -
Dosen : Iyam Irahatmi
Kaharu, S.Ag., MH, Lukman, SH.I., LLM, Mulyadi Tutupoho, S.Ag., MH
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata Kuliah Hukum Islam adalah salah satu materi keilmuan Hukum yang mengkaji dan
mempelajari tentang aspek-aspek kaidah, sumber, penerapan, asas, permasalahan
serta sistim hukum Islam yang bersifat
materiil dan berlaku di Indonesia
Standar Kompetensi : Setelah mengikuti
perkulihan,mahasiswa mampu memahami nilai-nilai keilmuan Hukum Islam dalam segala aspek dan mampu menganalisis kasus kewarisan, perkawinan serta perbankan syariah serta
mampu mempraktekkan dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pertemuan
|
Kemampuan akhir yang diharapkan
|
Materi Pembelajaran
|
Bentuk Pembelajaran
|
Indikator Penilaian
|
Waktu
|
I.I
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan pengertian,
kedudukan dan pembedaan Hukum Islam serta mampu mengaplikasikannya.
|
Islam
Dan Hukum Islam
1.
Kerangka Dasar Agama
Dan Ajaran Islam
2.
Hukum Islam
3.
Ruang Lingkup Hukum
Islam
4.
Ciri-Ciri Hukum
Islam
5.
Hukum Islam Dan Hak
Asasi Manusia
|
Ceramah bervariasi
|
Kemampuan
menjelaskan latar belakng pentingya Hukum
Islam,berbagai landasan serta tujuan mempelajari
Hukum Islam dan Hubungannya dengan HAM
|
120 menit
|
III, IV
|
Mahasiswa mengerti dan mampu menjelaskan asas-asas Hukum Islam dan
al-Ahkam al Khamsah
|
Sumber,
asas-asas Hukum Islam dan al-Khamsah al-Ahkam
1.
Pengertian Sumber
Hukum Islam
2.
Sumber-Sumber Hukum
Islam
3.
Hukum Islam dan
Perkembangan masyarakat
4.
Asas-asas Hukum
Islam
5.
Asas-asas Hukum
Waris Islam
6.
Kaidah-kaidah Fiqih
7.
Al-Ahkam al-Khamsah
8.
Diskusi
|
Cerama
bervariasi
Diskusi, Jigsaw,
|
Kemampuan dasar memahami fundamen Hukum islam dan
mampu menjelaskan pengertian dan memahami asas-asas Hukum Islam, sumber dan
al-Ahkam al Khamsah kedudukan dalam Hukum Islam serta dapat
mengaplikasikannya dalam sikap tindak mahasiswa.
|
120
menit x 2
|
V, IV
|
Mahaswa memahami dan mampu menjelaskan aspek Hukum
perdata menurut tiga sistim Hukum di Indonesia
|
Hukum
Islam Di Indonesia
1.
Hukum Adat, Hukum
Islam dan Hukum Barat
2.
Hubungan Hukum Adat
Dengan Hukum Islam
3.
Kedudukan hukum
Islam dalam Tata hukum Indonesia
4.
Presentasi
tugas dan evaluasi
|
Cerama
bervariasi
Diskusi, Jigsaw,
|
Kemampuan menganalisis dan memahami kedudukan pengertian dan hubungan
hukum serta kedudukan antara Hukum Islam , Hukum Adat serta Hukum Barat
|
120
menit x 2
|
VII, VIII
IX pelaksanaan UTS
|
Mahasiswa dapat menganalisis menjelaskan tentang
politik hukum Islam di Indonesia
|
Politik Hukum
Islam di Indonesia
1.
Latar belakang
sejarah dan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
2.
Hukum Islam dan
Pembinaan hukum nasional
3.
Sketsa Peradilan
Agama
4.
Kompilasi Hukum
Islam
5.
Kekuasaan Peradilan
Agama setelah amandemen ke-2 no 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama
6.
Ruang lingkup Hukum
Acara Peradilan Agama pasca amandemen ke 2 (Diskusi)
|
Cerama
bervariasi
Diskusi, berbasis kasus
|
kemampuan menganalisis aspek historis dan mampu menjelaskan dan menjawab dengan
benar tentang kedudukan Hukum Islam dan
pergerakan politik Hukumnya
|
120
menit x 2
|
X, XI
|
Mahasiswa mampu menganalisis dan menjelaskan tentang pengertian perkawinan,
syarat, rukun, laranga hukum , poligami sampai dengan pemeliharaan terhadap anak apabila terjadi perceraian
|
Hukum Perkawinan di Indonesia
1.
Prinsip-prinsip
Perkawinan dalam UU no 1/1974
2.
Rukun dan
syarat Perkawinan
3.
Pendahuluan
perkawinan
4.
Pencegahan dan
pembatalan
5.
Larangan perkawin an
6.
Alasan dan prosed ur
poligami
7.
Hak dan kewajiban
suami istri
8.
Iddah dan masalah nya
9.
Hadanah dan pe meliharaan
anak dan tanggung jawab orang tua bila terjadi perceraian
10.
Diskusi
|
Ceramah bervariasi
Diskusi, kelompok berbasis kasus
Presentasi
Tugas Resume
|
Kemampuan menjelaskan memahami dan mengerti nilai serta kaidah hukum per kawinan dan aspek-aspek yang
melingkupinya dari syarat rukun, sebelum sampai pada konsekwensi terhadap pemeliharaan
anak dalam perkawinan.
|
120
menit x 2
|
XII, XIII
|
Mahasiswa mampu menganalisis kasus kewarisan dan mampu menjelaskan dengan benar tentang Hukum Kewarisan
Islam,tujuan dan kedudukan dan keutamaan Hukum Waris Islam
|
Hukum Waris Islam
1.
Pengertian
2.
Sumber Hukum Waris
Islam
3.
Asas-asas Hukum
waris Islam
4.
Bagian Tertentu
5.
Permasalahan dalam
penyelesaian faraid
6.
Hukum Kewarisan
sebagai hukum positif
7.
Diskusi
|
Ceramah bervariasi
Diskusi, kelompok berbasis kasus
Presentasi
Tugas Resume
|
Mahasiswa mampu menganalisis dan memahami substansi
serta mengkonstatasi kasus-kasus kongkrit terkait hukum waris
|
120
menit x 2
|
XIV, XV
|
Mahasiswa diharapkan mengerti dan memahami serta
mampu menjelaskan prinsip-prinsip muamalah dan pelaksanaannya dalam kehidupan
sehari-hari
|
Muamalah
1.
Pengertian Muamalah
2.
Ruang lingkup dan
asas-asas
3.
Perjanjian dalam
transaksi ekonomi Islam
4.
Politik hukum
Muammalah di Indonesia
5.
Keutamaan ekonomi
Islam
6.
Prinsip mudharobah
dan Musyarakah dalam perbankan syariah
7.
Penyelesaian
sengketa Muamalah
8.
Diskusi
|
Ceramah bervariasi
Diskusi, kelompok berbasis kasus
Presentasi
Tugas Resume
|
Pemahaman mahasiswa tentang kedudukan, keutamaan dan
praktis muamalah dalam kehidupan
sehari-hari
|
120
menit x 2
|
XVI
|
Mahasiswa diharapkan mampu menganaalsis dan memahami
konsep sumber dan metode kajian dalam menafsirkan dan mampu mengetahui kedudukan suatu hukum
dalam kasus-kasus konkrit Hukum Islam
|
Metodologi kajian
Hukum Islam
1.
Qiash
2.
Istihsan
3.
Al-Uruf/tradisi
sebagai sumber kajian hukum
4.
Al-Istislah/
kemaslahatan sebagai sumber kajian hukum
5.
Ad-Dzariah
6.
Diskusi
|
Ceramah bervariasi
Diskusi, kelompok berbasis kasus
Presentasi
Tugas Resume
|
Mampu membedakan sumber hukum dan metode kajian,
mampu menganalisis kasus hukum, dan mampu menelaah kasus-kasus konkrit terkait
dengan hukum Islam
|
120
menit x 2
|
Daftar
Pustaka
1. Ali, Muhammad Daud, 2001, Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum Islam dan tata Hukum Islam di Indonesia, edisi 6, Rajawali
Pers, Jakarta
2. Al Khanif, Hukum dan kebebasan
Beragama di Indoensia, Laksbang Mediatama, Yogyakarta
3. Nuruddin, Amir, etall, 2004, Hukum
Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh UU
No. 1 Sampai KHI, Kencana, Jakarta
4. Khallaf, Abdul Wahab, 1985,
Kaidah-kaidah hukum Islam, Penerbit, Resaliah, Bandung,
5. Mardani, 2010, hukum Acara Perdata
Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta
6. Rasyid,Roihan A., 2010, Hukum Acara
Peradilan Agama, cet. 14, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
7. Rafiq, Ahmad 2000, Hukum Islam di
Indoensia, Cet IV, Rajawali Pers, Jakarta
8. Syarifudin, Amir, 2008, Hukum
Kewarisan Islam, Cet. III, Kencana Jakarta
9. Washil, Nasihr Farid Muhammad etll,
2009, Qawaid Fiqhiyyah Amzah, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar