Minggu, 24 Februari 2013

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA


GARIS BESAR RENCANA PEMBELAJARAN (GBRP)

Mata Kuliah             :    Hukum Acara Peradilan Agama
Kode Mata Kuliah   :    -
Fakultas                    :    Hukum
SKS/Smester            :    3 SKS

Deskripsi Mata Kuliah       :    Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta memurnikan fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih memahami mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan.

Standar Kompetensi          :    Setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah ini selama satu semester diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan serta dapat mengaktualisasikan mekanisme sistim Peradilan Agama, baik kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan dan kewenangan, aspek formal pengajuan gugatan, pemeriksaan, putusan serta upaya hukum, juga memahami dengan logis tentang kedudukan peradilan agama dalam sistim kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Pertemuan
Kemampuan akhir yang diharapkan
Materi Pembelajaran
Bentuk pembelajaran
Indikator Penilaian
Waktu
I
Setelah  pertemuan ini mahasiswa mampu memahami Kontrak Perkuliahan
Hukum Acara Peradilan Agama
1.    Menjelaskan cara Penilaian
2.    Menjelaskan Metode Pembelajaran
3.    Menjelaskan Buku Wajib
Menjelaskan Kontrak Kuliah Menjelaskan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya
Ceramah bervariasi
Mahasiswa diharapkan memahami metode belajar dan melaksanakannya dalam proses belajar mengajar

180 menit
II, III
Agar mahasiswa dapat memahami tujuan Undang–undang Peradilan Agama
Tujuan Peradilan Agama
1.      Mempertegas  kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama
2.      Menciptakan Kesatuan Hukum Peradilan Agama
3.      Memurnikan fungsi Peradilan Agama
Ceramah dan diskusi
Mahasiswa diharapkan mampu memahami dan dapat menjelaskan dengan benar serta dapat menganalsis tujuan Peradilan agama
Keaktifan dalam kelas
180 menit
IV, V
Pada pertemuan ini mahasiswa diharapkan memahami dan dapat menjelaskan tentang materi pokok KHI
Materi Kompilasi Hukum Islam
1.      Mempositifkan abstraksi hukum Islam
2.    Tujuan Kompilasi
3.      Kompilasi merupakan jalan pintas
4.      Pendekatan perumusan KHI
5.    Selintas materi pokok KHI
6.      Pokok pokok hukum KewariSan, melembagakan plaatsvervulling secara modivikasi
7.      Pokok-pokok hukum pewakafan

8.      KHI langsung konserfatif dan belum sempurna


Ceramah bervariasi/ diskusi
Contoh kasus
Pada pertemuan ini mahasiswa diharapkan dapat mengetahui, memahami serta daapt menjelaskan dengan benar menyangkut materi-materi pokok Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu aspek materiil dalam hukum Islam juga dapat membedakannya dengan aspek formalnya
Dapat menguraikan dan merasionalkan struktur materi pokok KHI dalam diskusi
180 menit
VI, VII
Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis kasus-kasus kongkrit dan dapat mengkonstatsi kedalam kasus-kasus Hukum dengan disandarkan pada blanketnorm-nya
Asas-asas HUkum Acara Peradilan Agama
1.    Asas personalita Keislaman
2.    Asas Kebebasan
3.    Asas Wajib Men
damaikan
4.      Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan  
5.      Asas Persidangan Terbuka Untuk  Umum
6.      Asas Legalitas dan Persamaan
7.      Asas Aktif Mem berikan Bantuan
Mahasiswa dapat menguraikan dan menjelaskan makna asas dan hubungannya dengan ketentuan Hukum Konkrit menyagkut aspek asasinya.

180 menit
VIII
Mahasiswa diharapkan dapat memahami, mengetahui dan dapat menjelaskan dengan benar tentang  konteks kekuasaan kehakiman secara umum dan kekuasaan Peradilan agama secara khusus
Kekuasaan Kehakiman
1.    Pelaksana Kekuasaan kehakiman
2.    Kompetensi Absolut Antar Lingkungan Peradilan
3.    Pembinaan Peradilan agama
4.    Upaya Hukum banding dan Kasasi serta Peninjauan Kembali
Ceramah bervariasi
Diskusi
Mahasiswa dapat memahami dan dapat menguraikan tentang kekuasaan kehakiman dan kedudukan kekuasaan peradilan agama seta dapat pula memahami dan mengartikan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan PA baik upaya Hukum banding, Kasasi dan juga peninjauan Kembali
180 menit

Ujian Tengah Semester

X
Mahsiswa dapat memahami kekuasaan peradilan agama, baik relative maupun absolut dan dapat mengerti fungsi penerapan kekuasaan tersebut di peradilan agama
Kekuasaan Peradilan Agama
1.  Menjelaskan tetang kekuasaan PA untuk mengadili baik memeriksa memutus maupun menyelesaikan perkara-perkara orang–orang yang beragama Islam
2.  Menjelaskan jangkauan kewenangan mengadili perkara perkawinan
3.  Menjelaskan Jangkauan mengadili perkara kewarisan
4.  Kewenangan PA tidak menjangkau sengketa milik
5.  Jangkauan kewenangan mengadili perkara wasiat dan hibah serta  Sengketa milik sebagai faktor kendala


Ceramah bervariasi
Diskusi
Mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan kekuasaan peradilan agama serta dapat menganalis kasus yang terkait dengan kasus-kasus terkait.
180 menit
XI
Mahasisswa diharapkan dapat memahami mekanisme teknis peradilan
Pemeriksaan di muka sidang
1.      Sidang Pertama dan Pengertiannya
2.      Jalannya Sidang Pertama
3.      Hal-hal yang mungkin terjadi dalam Sidang
4.      Majelis Hakim
5.      Tahap-tahap Pemeriksaan Perkara

Ceramah bervariasi
diskusi
Pemahaman dan pengertian tentang mekanisme persidangan di PA
Keaktifan dalam menyelesaikan tugas
Kemampuan menganalisis dalam contoh kasus
180 menit
XII
Mahasiswa diharapkan mengetahui, dapat menjelaskan serta mampu menganalisis gtentang gugatan dan  kompetensi relative dalam kasus terkait
Gugatan dan Kompetensi relative PA
1.  Menjelaskan Tentang Permohonan Dan Gugatan
2.  Menjelaskan Tentang Gugatan Volunter
3.  Menjelaskan Gugat yang bersifat cotentiosa
4.  Vormulasi Gugatan serta perubahan gugatan
5.  Kompetensif relative antar Pengadilan agama, pada perkara cerai talak dan cerai gugat


Ceramah bervariasi
Diskusi
Pemahaman dan pengertian tentang permohonan dan Gugatan, ciri gugatan, formulasi gugatan
Keaktifan dalam menyelesaikan tugas
Kemampuan menganalisis dalam contoh kasus
180 menit
XIII, XIV
Mahasiswa dapat memahami dengan benar serta dapat menjelaskan tentang konsep, macam penyitaan
Penyitaan
1.  Menjelaskan tentang Pengertian Penyitaan
2.  Menjelaskan macam-macam Penyitaan
3.  Tata cara Penyitaan
4.  Peranan Juru Sita dalam peradilan Agama

Ceramah bervariasi
Diskusi
Kemampuan menganalisis kasus
Memahami dan dapat menjelaskan dengan benar tentang konsep Penyitaaan di PA
180 menit
XV, XVI
Mahasiswa diharapkan mampu memahamid an menjelaskan serta mampu menganalisis aspek-aspek pembuktian dalam HAPA
Pembuktian dalam HAPA
1.  Menjelaskan tentang Pengertian, asas dan sistim pembuktian Peradilan Agama
2.  Alat Bukti
3.  Mekanisme pembuktian dalam PA
4.  Diskusi aktif
Ceramah bervariasi
diskusi



  • Kolom Waktu adalah estimasi atau perkiraan waktu dalam satuan menit, yang diperlukan pengajar untuk mengajarkan materi ajar untuk setiap sub pokok bahasan.  Contohnya: 1 x 3 x 60   artinya 1 kali tatap muka, 3 sks, dan 60 menit, sehingga waktu yang diperlukan untuk tatap muka ini adalah   180  menit.
Daftar Pustaka
1.      Abdul Wahab Khallaf, 1985, Kaidah-kaidah hukum Islam, Penerbit, Resaliah, Bandung
2.      M. Yahya Harahap, 2001,  Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta
3.      Mardani, 2010, hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta
4.      Roihan A. Rasyid,2010, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
5.      Sudargo Gautama, 1973, Pembaharuan hukum di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung,
6.      Soedikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit Liberti Yogyakarta
7.      ------------------------, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, CV. Zahir, Medan
8.      ------------------------, kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama
9.      B. ter Haar, Asas-asas Hukum Adat, pen. Negara Pradya Paramita, Jakarta







FORMAT   TUGAS
Matakuliah                   :     -
Tugas  Ke                      :   Pertama      Minggu  Ke
1.      Tujuan  Tugas :    Diharapkam kepada mahsiswa setelah melawati pertemuan   I dan II pada pertemuan selanjutnya dapat diberi tugas agar supaya mahasiswa dapat memahami substansi materi hukum Pidana tentang hakikat,sifat dan tujuan hukum pidana dan diharapkan dapat pula mengetahui sistimatikan KUHP asas legilitas.
2.      Uraian   Tugas
a.      Objek garapan  :  Buatlah ringkasan materi kuliah III, IV, V dan VI (tulisan Tangan), individual dengan topik Lingkungan Kuasa Berlakunya Hukum Acara Peradilan di Indonesia , dimasukkan pada pertemuan berikut (1 minggu). Dan tugas kelompok dapat didiskusikan .
b.     Yang harus dikerjakan dan batasan  :  Tugas harus dikerjan perorangan dengan menulis   ringkasan secara manual, sesuai topic yang disampaikan sistimatika,kerapian dalam teknik penulisan, ketepatan waktu memasukan tugas sedangkan tugas kelompok sesuai pembagian dengan  judul tiap kelompok berbeda dan dipresentasi dihadapan kelas dengan menggunkan  sof copy ( lcd) dan hard copi di bagikan kepada  mahasiswa. Hard copy maupun soft kopi dapat dikumpul kembali ke dosen .
c.      Metode/cara pengerjaan  tugas  : Tugas ini dapat dibuat dengan memperhatikan  langka-langka sebagai berikut :
a)      Tugas dibuat  dalam bentuk kelompok
b)      Sistimatika  penulisan  sesuai dengan arahan dosen ybs .
c)      Judul tugas harus relevan dengan literatur
d)     Masing-masing kelompok bertanggungjawab untuk presentase .

d.     Diskripsi  luaran Tugas yang dihasilkan / dikerjakan :   Tugas  yang telah didiskusikan dalam bentuk diskusi kelompok  minimal 20 halaman dengan menggunkana huruf aria  12  ,diketik  menggunakan  kertas kuarto  dan dijilid rapih dikumpulkan , dipresentasikan      menggunakan power  point (LCD) 

3.      Kriterian  Penilaian
a)     Waktu  pengumpulan 

                 1 = Terlambat 2 hari
                 2 = Terlambat 1 hari
                 3 = Tepat waktu



b)    Isi Tugas :
                1 = Tulisannya kurang rapih dan rangkumannya tidak 
                       Menyentuh materi                        
                2 = Tulisannya rapih tapi rangkumannya tidak menyentuh  
                       Keseluruhan materi         
                3 = Tulisannya rapih, materinya tuntas
c)      Kerapian  Tugas
            1 = tidak menggunakan kertas sesuai ketentuan  dan tdkdijilid/ disampul
            2 = menggunakan kertas sesuai ketentuan tapi tdk dijilid (tdk disampul)
            3 = menggunakan kertas sesuai ketentuan dan dijilid/ disampul rapih
Dengan demikian  Kriteria di atas dalam  penilaian sebagai berikut :
a.       Kehadiran                  15 %
b.      Tugas                           20 %
c.       UTS                              30%
d.      UAS                              35 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar