GARIS BESAR
RENCANA PEMBELAJARAN (GBRP)
Mata Kuliah : Hukum Acara Peradilan Agama
Kode Mata Kuliah : -
Fakultas : Hukum
SKS/Smester : 3
SKS
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama
memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan
pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam
terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan
kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta memurnikan
fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih memahami
mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan.
Standar Kompetensi :
Setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah
ini selama satu semester diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan
serta dapat mengaktualisasikan mekanisme sistim Peradilan Agama, baik kedudukan,
susunan organisasi, kekuasaan dan kewenangan, aspek formal pengajuan gugatan,
pemeriksaan, putusan serta upaya hukum, juga memahami dengan logis tentang
kedudukan peradilan agama dalam sistim kekuasaan kehakiman di Indonesia.
|
Pertemuan
|
Kemampuan akhir
yang diharapkan
|
Materi
Pembelajaran
|
Bentuk
pembelajaran
|
Indikator Penilaian
|
Waktu
|
|
I
|
Setelah pertemuan ini mahasiswa mampu memahami
Kontrak Perkuliahan
Hukum Acara Peradilan Agama
|
1.
Menjelaskan cara Penilaian
2.
Menjelaskan Metode
Pembelajaran
3.
Menjelaskan Buku
Wajib
Menjelaskan Kontrak
Kuliah Menjelaskan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya
|
Ceramah bervariasi
|
Mahasiswa diharapkan memahami metode belajar dan melaksanakannya dalam
proses belajar mengajar
|
180 menit
|
|
II, III
|
Agar
mahasiswa dapat memahami tujuan Undang–undang Peradilan Agama
|
Tujuan
Peradilan Agama
1.
Mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama
2.
Menciptakan Kesatuan Hukum Peradilan Agama
3.
Memurnikan fungsi Peradilan Agama
|
Ceramah dan diskusi
|
Mahasiswa diharapkan mampu memahami dan dapat menjelaskan dengan benar
serta dapat menganalsis tujuan Peradilan agama
Keaktifan dalam kelas
|
180 menit
|
|
IV, V
|
Pada
pertemuan ini mahasiswa diharapkan memahami dan dapat menjelaskan tentang
materi pokok KHI
|
Materi
Kompilasi Hukum Islam
1.
Mempositifkan abstraksi hukum Islam
2.
Tujuan Kompilasi
3.
Kompilasi merupakan jalan pintas
4.
Pendekatan perumusan KHI
5.
Selintas materi pokok KHI
6.
Pokok pokok hukum KewariSan, melembagakan
plaatsvervulling secara modivikasi
7.
Pokok-pokok hukum pewakafan
8.
KHI langsung konserfatif dan belum sempurna
|
Ceramah bervariasi/ diskusi
Contoh kasus
|
Pada pertemuan ini mahasiswa diharapkan dapat mengetahui, memahami serta
daapt menjelaskan dengan benar menyangkut materi-materi pokok Kompilasi Hukum
Islam sebagai salah satu aspek materiil dalam hukum Islam juga dapat
membedakannya dengan aspek formalnya
Dapat menguraikan dan merasionalkan struktur materi pokok KHI dalam
diskusi
|
180 menit
|
|
VI, VII
|
Mahasiswa
diharapkan mampu menganalisis kasus-kasus kongkrit dan dapat mengkonstatsi
kedalam kasus-kasus Hukum dengan disandarkan pada blanketnorm-nya
|
Asas-asas
HUkum Acara Peradilan Agama
1.
Asas personalita Keislaman
2.
Asas Kebebasan
3.
Asas Wajib Men
damaikan
4.
Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
5.
Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum
6.
Asas Legalitas dan Persamaan
7.
Asas Aktif Mem berikan Bantuan
|
Mahasiswa dapat menguraikan dan menjelaskan makna asas dan hubungannya
dengan ketentuan Hukum Konkrit menyagkut aspek asasinya.
|
|
180 menit
|
|
VIII
|
Mahasiswa
diharapkan dapat memahami, mengetahui dan dapat menjelaskan dengan benar
tentang konteks kekuasaan kehakiman secara
umum dan kekuasaan Peradilan agama secara khusus
|
Kekuasaan
Kehakiman
1.
Pelaksana Kekuasaan kehakiman
2.
Kompetensi Absolut Antar Lingkungan Peradilan
3.
Pembinaan Peradilan agama
4.
Upaya Hukum banding dan Kasasi serta Peninjauan
Kembali
|
Ceramah bervariasi
Diskusi
|
Mahasiswa dapat memahami dan dapat menguraikan tentang kekuasaan
kehakiman dan kedudukan kekuasaan peradilan agama seta dapat pula memahami
dan mengartikan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan PA baik
upaya Hukum banding, Kasasi dan juga peninjauan Kembali
|
180 menit
|
|
Ujian Tengah
Semester
|
|||||
|
X
|
Mahsiswa
dapat memahami kekuasaan peradilan agama, baik relative maupun absolut dan
dapat mengerti fungsi penerapan kekuasaan tersebut di peradilan agama
|
Kekuasaan
Peradilan Agama
1.
Menjelaskan tetang kekuasaan PA untuk mengadili
baik memeriksa memutus maupun menyelesaikan perkara-perkara orang–orang yang
beragama Islam
2.
Menjelaskan jangkauan kewenangan mengadili perkara
perkawinan
3.
Menjelaskan Jangkauan mengadili perkara kewarisan
4.
Kewenangan PA tidak menjangkau sengketa milik
5.
Jangkauan kewenangan mengadili perkara wasiat dan
hibah serta Sengketa milik sebagai faktor
kendala
|
Ceramah bervariasi
Diskusi
|
Mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan kekuasaan peradilan
agama serta dapat menganalis kasus yang terkait dengan kasus-kasus terkait.
|
180 menit
|
|
XI
|
Mahasisswa
diharapkan dapat memahami mekanisme teknis peradilan
|
Pemeriksaan
di muka sidang
1.
Sidang Pertama dan Pengertiannya
2.
Jalannya Sidang Pertama
3.
Hal-hal yang mungkin terjadi dalam Sidang
4.
Majelis Hakim
5.
Tahap-tahap Pemeriksaan Perkara
|
Ceramah bervariasi
diskusi
|
Pemahaman dan pengertian tentang mekanisme persidangan di PA
Keaktifan dalam menyelesaikan tugas
Kemampuan menganalisis dalam contoh kasus
|
180 menit
|
|
XII
|
Mahasiswa
diharapkan mengetahui, dapat menjelaskan serta mampu menganalisis gtentang
gugatan dan kompetensi relative dalam
kasus terkait
|
Gugatan
dan Kompetensi relative PA
1.
Menjelaskan Tentang Permohonan Dan Gugatan
2.
Menjelaskan Tentang Gugatan Volunter
3.
Menjelaskan Gugat yang bersifat cotentiosa
4.
Vormulasi Gugatan serta perubahan gugatan
5.
Kompetensif relative antar Pengadilan agama, pada
perkara cerai talak dan cerai gugat
|
Ceramah bervariasi
Diskusi
|
Pemahaman dan pengertian tentang permohonan dan Gugatan, ciri gugatan,
formulasi gugatan
Keaktifan dalam menyelesaikan tugas
Kemampuan menganalisis dalam contoh kasus
|
180 menit
|
|
XIII, XIV
|
Mahasiswa
dapat memahami dengan benar serta dapat menjelaskan tentang konsep, macam
penyitaan
|
Penyitaan
1. Menjelaskan
tentang Pengertian Penyitaan
2. Menjelaskan
macam-macam Penyitaan
3. Tata cara
Penyitaan
4. Peranan Juru
Sita dalam peradilan Agama
|
Ceramah bervariasi
Diskusi
|
Kemampuan menganalisis kasus
Memahami dan dapat menjelaskan dengan benar tentang konsep Penyitaaan di
PA
|
180 menit
|
|
XV, XVI
|
Mahasiswa
diharapkan mampu memahamid an menjelaskan serta mampu menganalisis
aspek-aspek pembuktian dalam HAPA
|
Pembuktian
dalam HAPA
1.
Menjelaskan tentang Pengertian, asas dan sistim
pembuktian Peradilan Agama
2.
Alat Bukti
3.
Mekanisme pembuktian dalam PA
4.
Diskusi aktif
|
Ceramah bervariasi
diskusi
|
|
|
- Kolom Waktu adalah estimasi atau perkiraan waktu dalam satuan menit, yang diperlukan pengajar untuk mengajarkan materi ajar untuk setiap sub pokok bahasan. Contohnya: 1 x 3 x 60 artinya 1 kali tatap muka, 3 sks, dan 60 menit, sehingga waktu yang diperlukan untuk tatap muka ini adalah 180 menit.
Daftar Pustaka
1. Abdul
Wahab Khallaf, 1985, Kaidah-kaidah hukum Islam, Penerbit, Resaliah, Bandung
2. M.
Yahya Harahap, 2001, Ruang Lingkup
Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta
3. Mardani,
2010, hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika,
Jakarta
4. Roihan
A. Rasyid,2010, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta
5. Sudargo
Gautama, 1973, Pembaharuan hukum di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung,
6. Soedikno
Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit
Liberti Yogyakarta
7. ------------------------,
Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, CV. Zahir, Medan
8. ------------------------,
kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama
9. B.
ter Haar, Asas-asas Hukum Adat, pen. Negara Pradya Paramita, Jakarta
FORMAT TUGAS
Matakuliah : -
Tugas Ke : Pertama
Minggu Ke
1.
Tujuan Tugas :
Diharapkam kepada mahsiswa setelah melawati pertemuan I dan II pada pertemuan selanjutnya dapat
diberi tugas agar supaya mahasiswa dapat memahami substansi materi hukum Pidana
tentang hakikat,sifat dan tujuan hukum pidana dan diharapkan dapat pula
mengetahui sistimatikan KUHP asas legilitas.
2.
Uraian Tugas
a.
Objek garapan :
Buatlah ringkasan materi kuliah III, IV, V dan VI (tulisan Tangan),
individual dengan topik Lingkungan Kuasa Berlakunya Hukum Acara Peradilan di
Indonesia , dimasukkan pada pertemuan berikut (1 minggu). Dan tugas kelompok
dapat didiskusikan .
b.
Yang harus dikerjakan dan
batasan : Tugas harus dikerjan perorangan dengan
menulis ringkasan secara manual, sesuai
topic yang disampaikan sistimatika,kerapian dalam teknik penulisan, ketepatan
waktu memasukan tugas sedangkan tugas kelompok sesuai pembagian dengan judul tiap kelompok berbeda dan dipresentasi
dihadapan kelas dengan menggunkan sof
copy ( lcd) dan hard copi di bagikan kepada
mahasiswa. Hard copy maupun soft kopi dapat dikumpul kembali ke dosen .
c.
Metode/cara pengerjaan tugas
: Tugas ini dapat dibuat dengan memperhatikan langka-langka sebagai berikut :
a)
Tugas dibuat dalam bentuk kelompok
b)
Sistimatika penulisan
sesuai dengan arahan dosen ybs .
c)
Judul tugas harus relevan dengan
literatur
d)
Masing-masing kelompok
bertanggungjawab untuk presentase .
d. Diskripsi
luaran Tugas yang dihasilkan / dikerjakan : Tugas
yang telah didiskusikan dalam bentuk diskusi kelompok minimal 20 halaman dengan menggunkana huruf
aria 12
,diketik menggunakan kertas kuarto
dan dijilid rapih dikumpulkan , dipresentasikan menggunakan power point (LCD)
3.
Kriterian Penilaian
a) Waktu pengumpulan
1 = Terlambat 2 hari
2 = Terlambat 1 hari
3 = Tepat waktu
b) Isi
Tugas :
1 = Tulisannya kurang rapih dan
rangkumannya tidak
Menyentuh materi
2 = Tulisannya rapih tapi
rangkumannya tidak menyentuh
Keseluruhan materi
3 = Tulisannya rapih, materinya
tuntas
c)
Kerapian
Tugas
1 = tidak menggunakan kertas sesuai
ketentuan dan tdkdijilid/ disampul
2 = menggunakan kertas sesuai
ketentuan tapi tdk dijilid (tdk disampul)
3 = menggunakan kertas sesuai
ketentuan dan dijilid/ disampul rapih
Dengan demikian Kriteria di atas dalam penilaian sebagai berikut :
a.
Kehadiran 15 %
b.
Tugas 20 %
c.
UTS 30%
d.
UAS 35 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar